OTHER

 

Mencari Sosok Pemimpin Desa Panulisan

Balai Desa Panulisan Sekitar Tahun 1983
Pendahuluan
Desa Panulisan merupakan Desa yang telah terbentuk sejak tahun 1800'an dimana telah dipimpin oleh sekitar 19 Kepala Desa, dengan karakter, dan gaya kepemimpinan yang berbeda pula. Sosok pemimpin yang takut terhadap Tuhan, mau bekerja keras, partisifatif, transparan, akuntabel, bijaksana dan merakyat, merupakan dambaan setiap warga Panulisan. Terlebih lagi sejak Desa Panulisan di mekarkan menjadi tiga desa yaitu Panulisan, Panulisan Timur dan Panulisan Barat, sampai sekarang ini belum ada satupun yang bisa menjadi panutan bagi rakyatnya dan mampu membawa Desa Panulisan menjadi lebih baik dari sebelumnya.


Pembahasan

Sosok pemimpin dalam wilayah Desa biasa disebut dengan Kepala Desa. Adapun Kewajiban dari seorang Kepala Desa menurut Peraturan Daerah Cilacap No. 28 tahun 2008, yaitu:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang undang Dasar NEGARA Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Mentaati dan menegakan keseluruhan peraturan perundang-undangan.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Meberdayakan masyarakat dan kelembagaan didesa ; dan
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Dilihat dari kewajibannya tersebut memang bukanlah hal yang mudah menjadi seorang Kepala Desa, pengalaman, niat, dan usaha yang sungguh-sungguh untuk benar-benar memimpin Desa dan memanfaatkan segala potensi yang ada agar mampu memberikan perubahan bagi kehidupan masyarakatnya merupakan hal yang mutlak harus dimiliki oleh seorang calon Kepala Desa. Namun adakalanya kepemimpinannya itu menjadi alat untuk meraup keuntungan bagi dirinya sendiri, baik itu dengan melakukan penyelewengan anggaran desa, penyelewengan beras raskin, penyelewengan retribusi PBB dan lain sebagainya.

Hal seperti ini seharusnya bisa kita lihat pada saat mulai terselenggaranya pencalonan seorang Kepala Desa, apakah dia benar-benar ingin memajukan Desa dengan menjadi Pemimpin yang sesungguhnya atau berlindung atas nama Kepala Desa demi memajukan dirinya sendiri. Hal yang paling sederhana yang bisa kita lihat adalah bagaimana dia mandapatkan posisi menjadi kepala Desa, apakah dukungannya itu didapat dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat atau memang murni dukungan masyarakat tanpa embel-embel uang. Karena bukanlah hal yang tabu lagi pada jaman sekarang ini bahwasannya uang menjadi nilai lebih terpilihnya seseorang menjadi pemimpin, bukan atas dasar cara dia memimpin, program apa yang akan dia lakasanakan, dan Visi-Misi dia menjadi seorang pemimpin.

Oleh karena itu untuk mampu membawa sebuah Desa menjadi maju, dan berkembang maka seorang pemimpin setidaknya haruslah mempunyai beberapa persyaratan, diantaranya:
  • Visioner : Seorang pemimpin haruslah mempunyai tujuan pasti dan jelas karena kemungkinan untuk berhasil akan lebih besar daripada mereka yang hanya menjalankan sebuah kepemimpinan tanpa tujuan.
  • Mau terus menerus belajar dan diajar : Seorang pemimpin hendaklah mau diajar baik oleh pemimpin lain ataupun bawahan dan mau belajar dari pengalaman, dari orang-orang dan dari literatur-literatur seperti buku.
  • Siddiq : Pemimpin yang senantiasa jujur, benar, berintegritas tinggi dan terjaga dari kesalahan.
  • Fathonah; Pemimpin yang cerdas, memiliki intelektualitas tinggi dan selalu menerapkan professional dalam pekerjaannya.
  • Amanah : Pemimpin yang dapat dipercaya, memiliki legitimasi dan akuntabel.
  • Tabligh : Yaitu pemimpin yang senantiasa menyampaikan risalah kebenaran, tidak pernah menyembunyikan apa yang wajib disampaikan, dan komunikatif.
Kriteria diatas memang hanyalah sebagian dari apa yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, tapi setidaknya telah memenuhi unsur wajib bagi seorang pemimpin Desa. Maju dan tidaknya sebuah desa tidak lepas dari bagaimana seorang pemimpin menjalankan tugasnya, dan dukungan dari masyarakat untuk mau bersama-sama memajukan wilayahnya.

Menyinggung masalah Visi dan Misi, seharusnya seorang Kepala Desa mempunyai Visi, Misi, tujuan, sasaran, serta strategi yang baik dalam pelaksanaan tujuan utama menjadi Kepala Desa. Visi sendiri mengandung pengertian cara pandang jauh ke depan kemana instansi pemerintahan Desa harus dibawa agar dapat berkarya, tetap eksis, antisipatif dan inovatif, serta produktif yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan. Dalam perencanaan visi ini haruslah didasarkan atas dasar keikhlasan dan tepat sasaran.

Hal selanjutnya adalah Misi, misi merupakan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintahan Desa, sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan atau dalam arti lain yaitu pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan untuk mewujudkan Visi.

Berikutnya yaitu Tujuan dan Sasaran, Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari misi, dimana tujuan merupakan hasil akhir yang akan di capai dalam kurun waktu satu atau beberapa tahun masa jabatan, serta akan mengarahkan kita pada perumusan sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi. Sedangkan Sasaran, merupakan penjabaran dari tujuan dan diusahakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur serta haruslah mengandung kriteria spesifik, dapat dinilai dan terukur, menantang namun dapat dicapai, berorientasi pada hasil dan dapat dicapai dalam kurun waktu satu tahun atauberlaku pada masa sekarang.

Yang terakhir adalah strategi dalam pencapaian tujuan serta sasaran. Strategi dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut haruslah mengandung tiga unsur yaitu apa, kapan dan bagaimana (Apa yang akan kita lakukan, kapan kita melakukannya dan bagaimana kita melakukannya).


Kritik dan Saran
Dengan terpenuhinya beberapa hal di atas diharapkan bahwa seorang Kepala Desa bisa membawa perubahan terhadap apa yang dimpimpinnya, baik yang bisa di ukur atau tidak. Dan Desa yang dipimpinnya setidaknya bisa lebih maju. Adapun beberapa hal yang sebaiknya diperbaiki dan menjadi pembelajaran dimasa yang akan datang, khususnya di Desa Panulisan, diantaranya:
  • Peran dan fungsi kepala desa dan perangkatnya sebagai penyedia layanan masyarakat.
  • Lemahnya sumberdaya aparatur pemerintah desa sampai dengan banyaknya penadapatan dan aset-aset Desa yang tidak termanfaatkan dengan baik bahkan entah kemana.
  • Lemahnya pengawasan dan ketegasan kepala desa dan aparatur nya sehinga pernah terjadi beralihnya fungsi sungai menjadi area pesawahan.
  • Lemahnya rasa tanggung jawab kepala desa sehingga pernah terjadi penjualan beras raskin oleh kepala desa kepada pihak lain, namun akhirnya diganti kembali.
  • Lemahnya fungsi pengawasan BPD sebagai perwakilan dari masyarakat yang seharusnya cepat tanggap dengan keadaan yang terjadi.
  • Kurangnya respon masyarakat terhadap keadaan pemerintahan Desa sehingga setiap kejadian dibiarkan saja.

0 komentar:

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Apa Anda Suka Dengan Blog Ini