KEPUTUSAN
KEPALA DESA
BRINGINSARI KECAMATAN SUKOREJO
KABUPATEN KENDAL
NOMOR. 141/ 07/II/
2012
TENTANG
IZIN PENDIRIAN/
PEMBENTUKAN KLOMPOK LUMBUNG MAKMUR DESA BRINGINSARI
Kepala Desa Bringinsari.
Membaca ; Surat
permohonan izin pembentukan Klompok
Lumbung MAKMUR Ds. Bringinsari
N0. 147/10/ 2012 tertanggal 14 Januari 2012 beserta lampiranya.
Menimbang : a. bahwa untu tertib administrasi dan keuanga Klompok Lumbung MAKMUR Ds.
Bringinsari KEC. Sukorejo.
b. bahwa berdasarkan pertimbanga
sebgaiman huruf a di atas maka perlu di tetapkan
dengan keputusan Kepala
Desa Bringinsari
Mengingat : 1. Undan
g undang Nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Daerah
Kabupaten Kendal dalam lingkungan
Propinsi Jawa Tengah sebgaimna telah
Di ubah dengan undang undang No 9
Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah
Tingkat II Kendal ( lembaran Negara tahun 1965 Nomor 52 Tambahan
lembaran
Negara Nomor 2757
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007 tentang susunan
dan
Kedudukan dan tugas pokok Dinas Daerah di Kabupaten Kendal ( Lembara Daerah
Kabupaten Kendal tahun 2007 Nomor 20 Seri D No 2 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 18 )
MEMUTUSKAN
KESATU :
Memberikan izin pembentukan Klompok Lumbung
Kepada
Nama Lengkap : LUMBUNG MAKMUR
Alamat :
Desa Bringinsari
Kecamatan Sukorejo
Kabupaten Kendal
Ketua Klompok : A. ILHAM
KEDUA :
Pemegang izin sebagaimana dictum ke SATU
di Wajibkan Untuk
1.
Mentaati peraturan perundang undangan yang
berlaku atau yang di tentukan kemudian
2.
Membuat laporan Keuangan sesuai yang telah di
tentukan
3.
Sanggup
berusaha memajukan klompok Lumbung MAKMUR Demi kesejahtraan masarakat
Desa Bringinsari pada Umumnya.
KETIGA : Segala sesuatu akan di tinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan di dalam isi keputsn ini
DITETAPKAN . DI BRINGINSARI
PADA
TANGGAL . 14 JANUARI 2012
KEPALA DESA BRINGINSARI
B U
K H O
R I
0 komentar:
Posting Komentar