PEMERINTAH DESA BRINGINSARI
DUSUN SUMENET
KECAMATAN SUKOREJO KABUPATEN KENDAL
PERATURAN
DUSUN ( PERDUS )
Dusun Sumenet
Desa Bringinsari
Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal
BAB II
Pasal 2
TENTANG
KENYAMANAN
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1.
Bahwa
: Dilarang keras melakukan kegiatan individu , kelompok ataupun Organisasi
yang mengganggu Ketertiban , keamanan dan kenyamanan umum
2.
Bahwa
: Dilarang keras mengunakan fasililitas yang mengganggu Ketertiban,
keamanan dan kenyamanan umum.
BAB V
TENTANG TATA NIAGA
Pasal 10
LARANGAN
1.
Bahwa
: Dilarang menjual minuman keras
2.
Bahwa
: Dilarang keras Menjual Togel Judi dan sejenisnya
3.
Bahwa
: Dilarang keras Menjual atau Berjualan di tempat yang mengganggu
Kenyamanan,ketertiban dan
keamanan umum
4.
Bahwa:
Dilarang keras Menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi
5.
Segala
bentuk Usaha jasa hiburan ataupun permainan yang mengganggu kenyamanan dan
ketertiban umum. Batasan waktu di atur
dalam Peraturan Dusun ( PERDUS )
a. Untuk anak usia sekolah Pukul
12.00 sampai 16.00 WIB
b. Untuk orang dewasa atau umum Pukul
19.00 sampai 22.00 WIB
BAB X
TENTANG HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 17
SANGSI PELANGGARAN
1. Bahwa : Sangsi pelanggaran yang
di lakukan individu , kelompok atau organisasi telah di atur dalam Peraturan Dusun ( PERDUS ) Dusun sumenet
Desa Bringinsari
Bringinsari, 30 Juli 2013
Mengetahui
Kepala Dusun Kepala Desa
Dusun Sumenet Desa Bringinsari
(
DARWANTO ) ( BUKHORI
)
Tokoh
Keamanan Ketua
BPD
Masyarakat Dusun Sumenet Desa Bringinsari
( ISKANDAR
) ( TEGO ) ( IRAWAN )
0 komentar:
Posting Komentar